Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 99 0rang Ditangkap

Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 99 0rang Ditangkap

Ekonomi & Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 08:29 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 99 0rang Ditangkap

KABARINDO, JAKARTA-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sarang pinjol ScoreOne di sebuah ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022. Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap 99 orang karyawan dari perusahaan pinjaman online tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari 99 orang yang diamankan banyak di antarnya merupakan remaja yang masih di bawah usia 17 tahun.


Anak-anak yang tertangkap jika diduga tidak mengetahui kinerja yang dijalankan perusahaan pinjaman online adalah hal yang melanggar hukum. Diduga kuat juga pihak perusahaan pinjaman online dengan sengaja merekrut anak-anak untuk menjalankan bisnis pinjaman online ilegal tersebut. “Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini.” ujar Zulpan dikonfirmasi, Rabu 26 Januari 2022. Zulpan katakan mengatakan hasil pemeriksaan sementara, perusahaan pinjol “ScoreOne” baru beroperasi sejak Desember 2021 lalu, namun hingga kini perusahaan pinjol tersebut telah membawahi 14 aplikasi. "Mulai beroperasi tahun lalu Desember 2021. Namanya tentu mereka tidak inikan (umumkan), Cuma yang ada mereka share ke publik atau masyarakat adalah nama dari aplikasinya. Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini," ujarnya


Setelah dilakukan pendalaman dan dicocokkan dengan data Otoritas Jasa Keuangan, 14 aplikasi pinjol yang dikelola oleh perusahaan yang digerebek tersebut sama sekali tidak terdaftar. "Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya," ujarnya.

Selain menggerebek, polisi juga mengamankan sebanyak 99 orang pegawai perusahaan pinjol tersebut, satu orang diantaranya yang berhasil diamankan, yakni yang menjabat sebagai manajer perusahaan pinjol tersebut.  Polisi juga temukan fakta beberapa orang karyawan pinjol tersebut merupakan anak anak yang masih di bawah umur, adapun 14 aplikasi yang diketahui setelah dilakukan penggerebekan terhadap kantor pinjol tersebut yakni : 

1. Dana Aman

2. Uang Rodi

3. Pinjaman Terjamin

4. Kantung Rupiah

5. Dana Induk

6. Dana Roket

7. Dana Online

8. Modal Uang

9. Tercepat

10. Uang Tunai

11. Cashworld

12. Pinjaman Kedua

13. Lava

14. Go Kredit

Sementara hingga kini Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terkait perusahaan pinjol ilegal tersebut. Para tersangka yang diamankan, dan barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Sumber: Vivanews.co.id

Foto: republika.co.id

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER