Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Kabar Anies Disandingkan Cak Imin, Capres Prabowo Subianto Bersikap Santai!

Kabar Anies Disandingkan Cak Imin, Capres Prabowo Subianto Bersikap Santai!

Hukum & Politik | Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:36 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kabar Anies Disandingkan Cak Imin, Capres Prabowo Subianto  Bersikap Santai!

KABARINDO, JAKARTA - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menanggapi santai kabar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang bergabung dengan Anies Baswedan.

"Saya sendiri belum dengar rencana-rencana itu, tapi itu demokrasi, kita negosiasi, kita musyawarah, santai-santai saja," kata Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis.

Prabowo menegaskan hal itu merupakan bagian dari demokrasi. Demokrasi merupakan bagian dari musyawarah.

Beredar kabar Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mengusung Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

Sementara itu, Muhaimin dan PKB saat ini masih tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) bersama Gerindra. KKIR kemudian berganti nama menjadi Koalisi Indonesia Maju (KIM) setelah bergabungnya Golkar dan PAN.

Namun, Prabowo menegaskan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju nantinya akan diumumkan pada waktu yang tepat.

"Wakil presiden nanti saatnya ada," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER