KABARINDO, MALANG - Praktik judi sabung ayam dibongkar oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto.
Seseorang berinisial NH berusia 38 tahun ditangkap polisi dalam aksi pembongkaran ini.
Polisi melakukan aksi mereka usai mendapat laporan masyarakat via aplikasi Jago Malang.
"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat pada aplikasi Jogo Malang, disampaikan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Kecamatan Kedungkandang," kata Deny.
Saat digrebek, polisi kemudian menemukan 86 kendaraan roda dua yang dibawa ke kantor polisi.
Kendaraan bermotor ini adalah milik para pelaku serta penonton judi sabung ayam tersebut.
Judi Sabung Ayam
NH yang diamankan polisi adalah pemilik lahan tempat judi sabung ayam tersebut.
Sedangkan para pemilik kendaraan banyak yang kabur saat ada operasi dari kepolisian.
Polisi tak bisa menangkap pelaku judi sabung ayam, karena mereka langsung lari berhamburan saat polisi datang.
"Ada 86 kendaraan roda dua yang diamankan. Selain itu juga ada enam ekor ayam jago, dua set dadu, satu buah piala, 17 buku rekapan, dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Deny.
Judi ini kabarnya sudah berjalan 2-3 bulan, dengan hasil yang didapat hanya sekitar Rp500ribu-1 juta per permainan.
Sumber: Antara
Foto: Antara