KABARINDO, JAKARTA - Jelang bulan Ramadhan dan momen mudik Lebaran 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah pelonggaran terkait peraturan penanganan COVID-19.
Di antaranya, masyarakat sudah diperbolehkan mudik dengan syarat sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap serta dosis vaksin COVID-19 lanjutan (booster).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual terkait Kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri, Rabu (23/2/2022).
Di samping memperbolehkan mudik, berikut beberapa poin aturan terkait COVID-19 di momen bulan Ramadhan dan Lebaran 2022 mendatang:
1. PPLN tidak perlu karantina
Menjelang momen mudik Lebaran 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Akan tetapi, PPLN tetap diwajibkan menjalani tes COVID-19 PCR. Jika negatif, PPLN langsung diizinkan beraktivitas di Indonesia. Namun jika hasil positif, PPLN harus menjalani isolasi lebih dulu.
"Sampai dengan kemarin tanggal 22 maret 2022 perkembangan pandemi COVID di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran," beber Jokowi.
"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan tes usap PCR," sambungnya.
2. Pejabat dilarang bukber
Meski masyarakat sudah diperbolehkan melakukan perjalanan mudik, Jokowi menegaskan, para pejabat tidak diperbolehkan melakukan buka puasa bersama dan open house.
"Pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house," tegas Jokowi.
Jokowi juga menyebut, masyarakat RI beragama Islam diperbolehkan menjalani salat Tarawih berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan mendatang. Simak catatan Jokowi di halaman selanjutnya.
3. Boleh salat Tarawih berjamaah di masjid
Selanjutnya, masyarakat Indonesia bergama Islam diperbolehkan menjalani salat Tarawih berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan mendatang. Akan tetapi Jokowi mengingatkan, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," jelas Jokowi.
Terakhir, Jokowi juga menyinggung tren kasus COVID-19 yang membaik dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia. Ia berharap, kondisi membaik terus bisa tetap dipertahankan terlebih menjelang bulan Ramadhan.
"Semoga tren yang kian membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semua tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," pungkas Jokowi.