Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Johnny G Plate Dijadikan Tersangka, Kejagung Lanjut Periksa 2 Pajabat Kominfo RI

Johnny G Plate Dijadikan Tersangka, Kejagung Lanjut Periksa 2 Pajabat Kominfo RI

Hukum & Politik | Sabtu, 20 Mei 2023 | 05:37 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Johnny G Plate Dijadikan Tersangka, Kejagung  Lanjut Periksa 2 Pajabat Kominfo RI

KABARINDO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Kominfo untuk terus mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Jampidsus menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin.

"Tim Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (19/5/3024).

Adapun kedua pejabat yang diperiksa yakni LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemenkominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

Adapun kedua pejabat itu diperiksa guna mendalami kelima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, di antaranya Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, dan Tersangka JGP (Johnny G Plate).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Adapun rumor keterlibatan Johnny dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku menteri dan pengguna anggaran oleh penyidik. Dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.

"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Namun demikian, Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Kuntadi.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER