KABARINDO, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan perlu atau tidaknya Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan uji materiil kembali, tergantung putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Tentu kembali kepada pihak yang dirugikan. Bagi pihak yang dirugikan, seperti Partai Buruh dan Partai Gelora, mungkin perlu (diuji kembali). Tetapi bagi pihak yang lain, bagi partai lain yang di DPRD, yang punya kursi DPRD yang besar, mungkin dianggap tidak perlu,” kata dia kepada Media Indonesia, Rabu (22/5).
Secara objektif, Ujang menyampaikan biar gugatan itu diputuskan oleh MK. Apakah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora atau tidak.
“Yang jelas soal uji materiil itu hak warga negara. Tetapi soal putusan menolak atau menerima itu hak dari MK. Kalau perlu atau tidak, itu nanti diuji. Kalau MK menolak, berarti tidak perlu. Kalau menerima uji materiil, bagi MK berarti itu perlu,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber