KABARINDO, INDRAMAYU - Jaringan penadah sepeda motor curian dibongkar pihak kepolisian di Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif.
Ada enam orang tersangka yang ditangkap, mereka memiliki peran berbeda-beda.
"Ada enam orang yang kita tangkap, mereka merupakan jaringan penadah sepeda motor curian," kata Lukman.
Jaringan ini dikatakan sudah mulai beroperasi mulai tahun 2018 lalu.
Tersangka berasal dari Indramayu, Cirebon, dan Jakarta.
Peran Berbeda
Ada berbagai peran yang dimiliki setiap tersangka yang ditangkap.
Ada yang bertugas mengibah nomor rangka dan mesin, agar sesuai STNK yang disediakan.
Ada juga yang bertugas menyediakan STNK agar cocok dengan motor curian.
Lalu dua tersangka bertugas menjual sepeda motor curian itu.
Sedangkan satu tersangka lain bertugas memperbaiki kunci kontak agar tak terlihat seperti motor curian.
Merek akan dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber: Antara
Foto: Antara