KABARINDO, JAKARTA- Ghozali effect membuat orang ikut-ikutan menjual foto selfinya di marketplace NFT. Fenomena Ghozali Everyday yang meraup miliar rupiah dari mengunggah foto selfie Ghozali di depan komputer dari tahun 2017 sampai 2021 di marketplace NFT, OpenSea, menuai sorotan luas.
Belakangan, muncul fenomena orang selfie dengan e-KTP dan menjualnya di OpenSea. Apa respons Dukcapil?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan, semua data pribadi baik e-KTP, KK, dan lain-lain tidak boleh sembarangan dibagikan.
"Foto selfie dengan e-KTP itu berbahaya, karena data kita bisa disalahgunakan. Seolah-olah teman-teman mempersilakan, ini lho dataku," ucap Zudan.
Data itu bisa disalahgunakan orang lain misal untuk pinjaman online atau rental mobil. Zudan juga mengingatkan, penyalahgunaan data pribadi bisa dipidana.
"Jangan menyebarluaskan data orang lain karena ada sanksi pidananya. Dihukum denda sampai dengan Rp 1 miliar dan pidana penjara sampai dengan 10 tahun," ucap Zudan.
Sumber: Kumparannews
Foto; twitter.com@Ghozali_Ghozalu