Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Sejumlah Pejabat di Korps Adhyaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Sejumlah Pejabat di Korps Adhyaksa

Hukum & Politik | Senin, 12 Agustus 2024 | 23:33 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Sejumlah Pejabat di Korps Adhyaksa

KABARINDO, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di Korps Adhyaksa, salah satunya adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa mutasi itu merupakan kebutuhan organisasi.

“Ini bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” kata dia.

Adapun pelaksanaan mutasi tersebut dilakukan untuk pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Agung. Sebanyak 25 pejabat eselon II dimutasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, posisi Kuntadi akan digantikan oleh Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Posisi Abdul tersebut pun akan diisi oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Kuntadi, pejabat eselon II lainnya yang dimutasi di antaranya adalah Wakil Kepala Kejati Banten Yuni Daru Winarsih yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Lalu, I Dewa Gede Wirajana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Selain itu, Amiek Mulandari yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Sementara itu, pejabat eselon III yang dimutasi adalah sebanyak 155 orang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Salah satu pejabat eselon III yang dimutasi adalah Fajar Syah putra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Medan.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER