KABARINDO, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau jajarannya untuk tetap hati-hati saat menggunakan kewenangan menyadap.
Undang-Undang Kejaksaan baru saja disahkan oleh DPR.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang juga berisi tentang kewenangan menyadap.
UU Kejaksaan ini akan memperkuat dasar hukum bagi jaksa untuk melakukan penyadapan, menurut Burhanuddin, meski ia tetap mengaku harus hati-hati.
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," kata Burhanuddin.
"Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan."
Tak hanya dalam tahap penyidikan, Burhanuddin juga mengatakan penyadapan perlu dilakukan dalam tahap penuntutan, eksekusi, hingga pencarian buron.
Tambah Pusat Penyadapan
Burhanuddin juga mengatakan institusinya akan menambah satu pusat dalam strukturnya, berupa pusat pemantauan untuk mendukung tugas penyadapan.
"Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti dua hal soal UU baru ini.
Pertama, ia harap UU Kejaksaan bisa perkuat kedudukan institusi kejaksaan.
Selain itu, ia juga meminta jajarannya untuk mencermati UU Kejaksaan yang baru, menyiapkan aturan turunan, dan tak terpaku dengan satu kewenangan semata.
Sumber: Antara
Foto: Antara