Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > ITDC Tegaskan Lahan yang Diklaim Oleh Sibahwai adalah Lahan HPL ITDC

ITDC Tegaskan Lahan yang Diklaim Oleh Sibahwai adalah Lahan HPL ITDC

Hukum & Politik | Selasa, 15 Februari 2022 | 17:46 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
ITDC Tegaskan Lahan yang Diklaim Oleh Sibahwai adalah Lahan HPL ITDC

KABARINDO, LOMBOK - Berdasarkan putusan pengadilan dan pencocokan alas hak terbukti bahwa Amaq Semin (orang tua Sibahwai) tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut The Mandalika, 14 Februari 2022 – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika)/The Mandalika menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Subawai/Sibahwai (anak dari Amaq Semin) adalah lahan yang masuk HPL ITDC.

Lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).


Berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), hasil pengukuran ulang pada tanggal 06 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, serta bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertipikat HPL, telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.


Sebagai tambahan informasi, berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.


Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menegaskan, bahwa berdasarkan bukti tersebut maka ditegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.  

“Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Sdr. Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata,” jelasnya.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada. Terakhir, Kami juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhis

 

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER