KABARINDO, JAKARTA – Hanya sehari setelah Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus melakukan segala daya mencegah genosida di Gaza, negara Zionis itu tetap saja melanjutkan serangan ke Jalur Gaza. Sejak putusan Mahkamah Internasional dibacakan, Israel telah membunuh ratusan warga Gaza.
Kantor berita WAFA melaporkan, dalam 24 jam sejak putusan ICJ pada Jumat (26/1/2024), pasukan penjajah Israel melakukan 18 pembantaian terhadap keluarga-keluarga di Jalur Gaza. Serangan-serangan itu mengakibatkan 174 kematian dan 310 orang luka-luka.
Serangan selam 24 jam itu menambah korban jiwa akibat agresi Israel di Jalur Gaza menjadi 26.257 orang, sebagian besar adalah warga sipil tak berdosa. Selain itu, 64.797 orang terluka.
Agresi tersebut juga telah mengakibatkan hampir 2 juta orang terpaksa mengungsi dari seluruh Jalur Gaza. Sebagian besar dari mereka terpaksa mengungsi ke Kota Rafah di bagian selatan yang padat penduduk dekat perbatasan dengan Mesir, memicu eksodus massal terbesar sejak Nakba 1948.
Merujuk WAFA, puluhan warga sipil tak berdosa terbunuh dalam beberapa jam terakhir ketika rezim pendudukan Israel melanjutkan perang genosida di Jalur Gaza selama 114 hari berturut-turut, menurut sumber medis.
Pada Ahad dini hari, sejumlah warga sipil syahid akibat serangan udara dan pengeboman artileri Israel yang menargetkan berbagai daerah di Khan Younis dan lokasi lain di lingkungan selatan dan barat Kota Gaza.
Pada saat yang sama, sumber-sumber medis melaporkan terbunuhnya beberapa warga sipil dan cederanya orang lain dalam penembakan artileri yang menargetkan lingkungan al-Amal di Khan Younis.
Pesawat-pesawat tempur Israel juga melancarkan serangkaian serangan udara di lingkungan Tel al-Hawa di barat daya Kota Gaza dan di wilayah barat kota tersebut, yang mengakibatkan kematian dan cedera banyak warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan. Selain itu, artileri Israel menembaki beberapa wilayah di Jalur Gaza utara.
Sumber kesehatan melaporkan, 30 jenazah korban yang belum teridentifikasi masih berada di kamar mayat di Kompleks Medis Nasser, menunggu pemakaman, sedangkan 150 korban dimakamkan di halaman kompleks tadi malam akibat pengepungan militer Israel di sekitar rumah sakit.
Dalam putusannya akhir pekan lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah mencegah genosida meski tak secara langsung memerintahkan penghentian serangan. Dalam putusan yang disusun oleh panel yang terdiri atas 17 hakim, Mahkamah Internasional memutuskan untuk menerima gugatan Afrika Selatan untuk disidangkan lebih lanjut.
Mereka juga memerintahkan enam tindakan sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza. “Israel harus secara efektif dan segera melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi Genosida,” baca Ketua Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue dalam persidangan di Den Haag, Jumat (26/1/2024). Red dari berbagai sumber