Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Iptek > Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Iptek | Senin, 27 Desember 2021 | 12:44 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
 Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

KABARINDO, JAKARTA – Mau tahu  bagaimana cara mengurus dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik?

KTP merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat. Apa saja syarat dalam pembuatan KTP elektronik dan bagaimana cara mengurusnya? Syarat pembuatan KTP elektronik Bagi Anda yang baru berusia 17 tahun, ini adalah usia yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik.

Dilansir dari situs Dinas Dukcapil Tasikmalaya, persyaratan penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI yakni: Datang langsung ke kecamatan masing-masing. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Fotocopy Kartu Keluarga. Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah). Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat. Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Ada 8 langkah untuk membuat KTP elektronik, yaitu:

1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.

2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.

3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

7. Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

 

Penerbitan KTP yang hilang

Sementara itu, penerbitan KTP elektronik tidak hanya berlaku bagi mereka yang belum punya KTP, tetapi penerbitan KTP elektronik yang baru bisa diajukan karena alasan hilang atau rusak.

Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang: Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat, siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama, bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat, isi formulir penerbitan e-KTP. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil,  petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipik (Dukcapil_ DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, segala pelayanan terkait pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya atau gratis.

 


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER