KABARINDO, JAKARTA- Ini Sosok VO mahasiswi cantik yang digerebek karena diduga sekamar dengan dosen UIN Raden Intan Lampung.
Dilansir beragam sumber, Kamis (12/10/2023) VO merupakan mahasiswi program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung. Ia adalah seorang perempuan muda, berusia 22 tahun, dan tengah duduk dibangku perkuliahan semester tujuh.
Wanita cantik ini memulai kehidupan perkuliahannya di kampus ini pada tahun 2020. Selama masa perkuliahan, ia dikenal sebagai sosok yang aktif di dunia media sosial, terutama di akun Instagramnya, di mana kecantikannya juga menjadi sorotan.
Selain fokus pada studinya, VO juga menunjukkan ketertarikannya pada dunia traveling. Hal ini terlihat dari postingannya tentang tempat-tempat yang pernah ia kunjungi saat liburan, seperti Bromo dan Malioboro.
Meski masih berstatus mahasiswa, partisipasi aktif VO dalam berbagai kegiatan baik di kampus maupun online menunjukkan bahwa ia adalah sosok yang dinamis dan bersemangat dalam menjalani berbagai aspek kehidupannya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa kedua orang tersebut diserahkan warga Sukarame ke Polda Lampung dan diterima oleh piket Ditreskrimum, selanjutnya ditangani oleh Subdit IV Renakta.
Berdasarkan pengakuanya, mereka merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 1 bulan dan telah melakukan hubungan intim sebanyak 6 kali.
Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka, oleh karena itu ketika mereka keluar rumah hendak makan malam, warga memberhentikan kendaraan mereka. Warga menggiring ke rumah dosen S dan menginterogasinya. S mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali. Sementara istri S tinggal di Bengkulu," ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.
Sementara dari pemeriksaan, mahasiswi VO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga. Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.