Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Ini Modus Ketua LSM Taperak Peras Polisi Rp2,5 Miliar

Ini Modus Ketua LSM Taperak Peras Polisi Rp2,5 Miliar

Berita Utama | Selasa, 23 November 2021 | 12:36 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Ini Modus Ketua LSM Taperak Peras Polisi Rp2,5 Miliar

KABARINDO, JAKARTA- Ketua Umum DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap karena melakukan dugaan pemerasan terhadap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ia diciduk lantaran memeras anggota Satgas yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.

"Sementara tersangka utama adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak bernama Kepas Panagean Pangaribuan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Polres Jakpus juga berencana menjeratnya dengan UU ITE. Hal itu dilakukan agar pelaku segera jera dan tidak kembali memeras pihak manapun.

"Karenanya kami kontruksikan nantinya baik UU ITE maupun UU 356 ayat 9 terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun dan kami akan lapis dengan pencucian uang sehingga memberikan efek jera baik spesialis tindak pidana maupun buat LSM-LSM lain," tegasnya.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti pemerasan  berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi III (DPR) dan sebagainya.

Menurutnya, surat-surat yang diklaim sebagai bukti laporan itu dijadikan bahan untuk memeras. Tersangka nantinya akan meminta sejumlah uang untuk dikirim ke rekeningnya.

"Nah, hasil kejahatan pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," sambungnya.

Hengki meminta apabila ada oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan pelanggaran dapat melaporkan ke Propam. Jangan mengancam untuk diviralkan dan menganggu kehormatan tni polri maupun intansi lainnya. Dok. Polres
 


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER