KABARINDO, SUMBAR - Sejak 1 Agustus 2022 Polda Sumatera Barat *menyatakan perang terhadap segala bentuk praktik perjudian.Dan hingga saat ini 15 Agustus 2022, sudah 124 komplotan judi ditangkap.
Alasan pernyataan perang terhadap segala bentuk perjudian, menurut Kapolda Sumatera Barat, IJP. Teddy Minahasa, yang pertama karena dilarang oleh agama maupun oleh undang-undang.
Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat. Masyarakat dibuat semacam kecanduan dengan berharap untung-untungan, padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi.
Ketiga, masyarakat jadi mengalami halusinasi, melamun, dan penuh pengharapan yang probabilitasnya sangat kecil. Keempat, sebagian besar yg dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.
"Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah "Adat basandi Syara', dan Syara' basandi Kitabullah," ujarnya.
Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang.
Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Barat yang terkenal religius ini.