KABARINDO, JAKATTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo menjelaskan alasan dia mengungkap kepada publik tentang upaya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus korupsi e-KTP yang telah terjadi enam tahun lalu. Agus menyatakan kecewa dengan upaya pemberantasan korupsi yang makin lemah.
Setelah era kepemimpinannya berakhir pada 2019 lalu, Agus menyebutkan, indeks persepsi korupsi terus turun. Dari 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2022.
"Saya termasuk yang kecewa itu," ujarnya saat ditemui di kawasan Jatiasih, Bekasi, Selasa 5 Desember 2023.
Tak hanya itu, Agus mengatakan dia kecewa dengan demokrasi yang, menurutnya, telah dirusak.
"Saya kecewa demokrasi mundur," ucapnya tanpa merinci lebih jauh bentuk-bentuk kemunduran itu.
Atas dasar itu, Agus mengaku berniat menyampaikan keterangan itu dalam wawancara dengan sebuah media. "Jadi bukan karena pertanyaan yang kemudian mendesak saya, tapi saya dari awal sudah minta izin akan buka itu," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mempertanyakan motif Agus Rahardjo menyebut dirinya marah dan meminta penyidikan KPK atas kasus korupsi e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 triliun dihentikan.
Versi Jokowi, dia telah menyampaikan pada 2017 bahwa Setya Novanto yang saat itu Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar harus mengikuti proses hukum.
Jokowi mengatakan proses hukum politikus Golkar kasus tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun.
“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara pada Senin, 4 Desember 2023. Foto: Tangkapan Layar KompasTV