Aula Press Room, KPPPA, Medan Merdeka, Kabarindo- Menarik dari Media Talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Kak Nahar sebagai Deputi Perlindungan Anak baru KPP-PA menyampaikan kolaborasi perlindungan khusus anak dengan 5Klaster dari 17 tahun 2016 yang diperkuat dengan sistem.perlindungan anak dengan UUD 23 thn 2014. 5klaster tersebut adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster IV itu pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta terakhir klaster V Perlindungan Khusus untuk melengkapi 24 indikator agar Pemkab Kota bisa disebut Ramah Anak bekerjasama dengan kementerian lain dengan koordinasi pihak lain saling memperkuat termasuk Sekolah Ramah Anak di Kemendikbud dan lainnya.
Ditingkat pusat sesuai tusi diarahkan untuk Indonesia Layak Anak sehingga tidak ada penelantaraan anak termasuk salah pengasuhan sampai menjadi korban kekerasan anak dengan sistem terpadu dari KPP PA dalam memberikan perlindungan berkonsep Kabupaten Kota Ramah Anak.
Upaya pencegahan kekerasan anak yang melibatkan banyak pihak, penyediaan layanan khusus dan penguatan serta pengembangan. Ini pola yang harus dilakukan oleh pemkab dan kota oleh para SDM masing-masing.
Anda sebagai orang tua sudah bisa mengadu di unit pengaduan anak dari Tesa 129 atau mengakses website www.kemenpppa.go.id apabila terjadi masalah di daerah masing-masing.
Dilanjutkan sesi Kak Seto sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 98 bulan Oktober yang diawali dipimpin oleh Mensos lalu dipimpin kak Seto sebagai ketua pertama.
LPAI menilai kekerasan anak masih tinggi termasuk dibidang pendidikan saat kurikulum belum berpihak ke anak-anak Indonesia dimana kegiatan ekskul bisa mengembalikan permainan tradisional.
"Saat ini masih marak bullying dari Pemprov Jabar termasuk Jakarta dan kota lainnya, diskriminasi juga masih berlaku bahwa anak pintar bukan anak cerdas dimana fokus pada bidang akademik sehingga marak gank motor dan perkelahian. Anak dituntut harus nurut dan patuh saja tanpa panutan termasuk fenomena insest yang sangat mengkhawatirkan dengan begitu saya memberdayakan Rukun Tetangga sampai Rukun Warga dengan Seksi Perlindungan Anak dari Tangsel, Banyuwangi, Bengkulu dan kota lainnya, " papar Kak Seto Sahabat Anak.
Kita jangan seperti pemadam kebakaran tapi harus dari awal dengan mencegah, semua pihak harus bisa berbuat sesuai UU Perlindungan Anak dan tidak ada lagi pembiaran karena ada pasal yang menyebut keterlibatan Kita semua termasuk masyarakat bisa bertindak apabila pembiaran terancsm pidana 5.tahun.
Kak Seto mendukung Bersama Lindungi Anak disingkat Berlian termasuk dari LPAI tagline Sasana Saya Sahabat Anak disemua lapisan profesi.
Jadi pendekatan semua pihak termasuk ke civitas akademika kampus juga sangat penting dilakukan.
Sementara itu Kak Sofyan mewakili lembaga perlindungan anak dari Ecpat-Jaringan Nasional Penghapusan Kekerasan Seksual Anak menyebut angka BPS 2016 anak yang menjadi korban kejahatan 247.610 dari jumlah tersebut 80% tidak mau memproses kasusnya ke polisi, mengapa ?
Kak Sofyan sebagai kriminolog dan peneliti menjumpai 30%nya adalah korban kejahatan kekerasan seksual anak.
Tidak ada Institusi Layanan Perlindungan Khusus untuk korban anak, bagaimana LPSK yang ada hanya di Jakarta yang sudah di LP polisi tapi untuk kasus anak berbeda, bukan?
"Jadi Indonesia butuh Layanan Khusus ini jadi para korban punya tempat secara nasional berkonsep.24 jam dengan help line tidak sekedar hotline," tukas Sofyan sebagai Koordinator Nasional Ecpat.
Saat QnA dari para wartawan sayang anak ditegaskan pentingnya melibatkan medua mewujudkan unit ini dan mewujudkan Kota atau Kabupaten Ramah Anak.
Awesome......!