KABARINDO, JAKARTA - Sehubungan telah terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dalam sosialisasi Permenpora yang digelar Kemarin oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesai (Kemenpora RI), di Hotel Ciputra Jakarta, Senin, 9 Desember 2024 pada saat pertemuan nya di hadiri para Sekertaris jendral (sekjen) Cabor dan para Bidang organisasi cabang olahraga (cabor) dalam undangan sebanyak 75 Cabor di dalam nya KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) KOI (Komite Olimpiade Indonesia) IADO (Indonesia Anti Doping Organization) dan NPC Indonesia (National Paralympic Committee).
Patut di sayangkan dalam Acara Sosialisasi Permenpora Nomor 14 2024 yang dilaksanakan oleh Menteri Pemuda Dan Olahraga, Dito Ariotedjo dengan mengundang para Sekjen dan Ketua Bidang Organisasi Cabang Olahraga Tidak dihadiri oleh Menpora RI tetapi dihadiri oleh Wamenpora RI Taufik Hidayat. Hal ini menimbulkan reaksi keras yang tampak dari munculnya banyak pertanyaan dari Para Perwakilan Cabang Olahraga terkait dengan terbitnya Permenpora Nomor 14 tahun 2024 yang di tandatangani oleh Menpora Dito Ariotedjo.
Seharusnya, Dito lah selaku penanggung jawab tertinggi olahraga Indonesia yang menjelaskan secara detail maksud dari Permenpora Nomor 14 tahun 2024, karena Dito yang menandatangani Permenpora tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto. Para perwakilan Cabor menanyakan proses penyusunan pasal dan aturan dalam Permenpora tersebut. Menpora tetap memaksakan berlakunya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 padahal dampaknya terjadi banyak Pasal-Pasal yang kontroversi, karena dianggap melanggar aturan Piagam Olimpiade yang menekankan kebebasan dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga, ujar Komjen Pol (Purn). Drs. Oegroseno , S.H. pada Wartawan, Rabu (11/12) di Lantai 15, Gedung Menara Olahraga, Mal FX Senayan Jakarta.
Dijelaskan, bahwa Piagam Olimpiade, menekankan agar organisasi olahraga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan pengurus. Hal ini diperkuat dengan pasal 19 ayat 2, yang menyebutkan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan. Birokrasi pelantikan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi yang dilakukan oleh KONI pusat sebelum Permenpora 24 tahun 2024 juga menimbulkan konflik terjadinya perpecahan kepengurusan organisasi cabor karena KONI Pusat memposisikan dirinya sebagai Panglima Tertinggi atau Penguasa Tunggal seluruh organisasi cabor di lingkup organisasi prestasi di Indonesia.
Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memerlukan persetujuan mayoritas anggota organisasi melalui Forum Tertinggi Organisasi Cabor.
Hal Ini jelas bertentangan dengan: Olympic Charter, khususnya Prinsip Dasar Olimpism Nomor 5 dan Pasal 27 Ayat 6, yang menegaskan bahwa organisasi olahraga, harus bebas dari intervensi politik, sesuai prinsip netralitas dan otonomi lalu, Pasal 28 Piagam Olimpiade yang juga memberikan kebebasan penuh kepada organisasi olahraga untuk menentukan struktur, tata kelola, dan pemilihan pemimpin tanpa pengaruh luar.
Terlihat, adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Olympic Charter, terletak pada tingkat independensi organisasi olah raga dari pengaruh eksternal. Jika tidak diubah, ini berpotensi memunculkan Indonesia terancam akan di sanksi atau di Banned oleh International Olimpic Committe (IOC), sedangkan Sepakbola Indonesia sudah berpeluang lolos pada Piala dunia 2026 Tegas, Mantan Wakapolri Masa jabatan 2013 - 2014.
Di tambah kan, sebaiknya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 segera di Amandemen sebelum dinyatakan berlaku efektif. Mengamandemen Permenpora ini bukan hal yang sulit karena UUD RI Tahun 1945 pun pernah di Amandemen berkali-kali. Apakah Dito sebagai Menpora tidak paham dengan isi dan Pasal-Pasal pada Permenpora tersebut karena Permenpora tersebut sangat jelas tersurat adanya Intervensi Pemerintah yang melanggar Olimpic Charter dan di Banned oleh IOC dan akan menjadi efek Domino Indonesia gagal tampil laga di Piala Dunia 2026. Bagaimana mungkin Permenpora 14/2024, tidak boleh direvisi oleh Menkumham, Contoh yang paling jelas, dan bisa dibaca dan dipahami. Di pasal 21 ayat 1 dan 2 masih disebutkan Menkumham sebagai menteri yang menyelenggarakan fungsi Pemerintahan dibidang urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM), padahal di era Kabinet Merah Putih sudah berubah Nomenklatur Menkumham menjadi Menteri Hukum.
Kesalahan kalimat tersebut bukan hanya membuat keanehan tetapi juga bisa menjadi bahan tertawaan. Kok bisa? Perubahan Susunan Organisasi dan Pengurus Organisasi Olahraga harus daftarkan ke Menteri Menkumham dengan harus mendapatkan rekomendasi dari Menpora RI. Hal ini sangat jelas menjadi bentuk penjajahan tugas Notaris yang membuat AKTA tentang Susunan Perubahan Pengurus dan mendaftarkan ke Menkumham.
Wajar jika induk-induk organisasi olah raga (PB - PP) merasa keberatan dan menyebut adanya intervensi terkait Permenpora, yang menyebutkan setiap Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga, harus memperoleh rekomendasi Menpora.
Di samping hujatan dan kritik terhadap terbitnya Permenpora No. 14 tahun 2024, perlu diapresiasi lahirnya satu pasal buldoser yaitu pasal 16 Permenpora tersebut yang berani memasukkan pasal anti korupsi, Kolusi dan nepotisme yang menyatakan calon Ketua Pengurus Organisasi lingkup Olahraga Prestasi harus merupakan sukarelawan (volunteer), sehingga hal ini menghilangkan politik uang dari calon ketua organisasi olahraga prestasi yang ingin dipilih pada periode kedua.
Penerapan Permenpora ini Ke depan, bisa saja menimbulkan polemik bilamana calon ketua umum, yang diinginkan anggota induk organisasi, tidak diinginkan Menpora, dengan alasan-alasan tertentu termasuk politis, Tutup Komjen Pol (Purn). Drs. Oegroseno, S.H.
Dalam hasil diskusi nya dalam perwakilan cabor ini pendapat dari Induk Organisasi Olahraga Prestasi Terhadap Permenpora No 14 tahun 2024
Kami Induk Olahraga Prestasi Nasional yang berafiliasi dengan Federasi Internasional
menyampaikan pendapat dan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa standar nasional keolahragaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (UU 11/2022) dimana pemerintah atau Lembaga mandiri dapat melakukannya.
2. Bahwa standar nasional keolahragaan harus memperhatikan kemandirian dan otonomi Induk Organisasi Olahraga yang sudah berdiri sebelum adanya Permenpora 14/2024 dan dihormati sesuai ketentuan yang ada dalam UU 11/2022 dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga masing-masing Induk Organisasi Olahraga yang sudah ditetapkan dalam forum
Kongres/Munas yang telah diselenggarakan dan menjunjung tinggi otonomi keolahragaan.
3. Bahwa AD/ART Induk Organisasi Olahraga Prestasi yang menjadi anggota Komite
Olimpiade Indonesia dan KONI yang tentunya juga mematuhi AD/ART dari kedua Lembaga
tersebut merupakan hal yang perlu diperhatikan
4. Bahwa induk organisasi olahraga prestasi atau Federasi Nasional tentunya harus tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Federasi Internasional serta Olympic Charter
A. Perlu diadakan perubahan/penyempurnaan terhadap pasal dan ayat-ayat yang bertentangan dengan UU 11/2022 dan Olympic Charter;
B. Perlu sinkronisasi antara AD/ART NOC dan AD/ART KONI terhadap standar pengelolaan
organisasi keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
C. Pasal 3 Permenpora bertentangan dengan UU 11/2022 dimana Permenpora mencantumkan Komite Olimpiade Indonesia, Komite Olahraga Nasional dan Komite Paraolimpiade Indonesia sebagai Organisasi Olahraga. Pasal 4 ayat (1) Permenpora menyebutkan bahwa Organisasi Olahraga dibentuk oleh 3 WNI dimana sangat bertentangan dengan UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 37 yang menyatakan bahwa Komite Olahraga dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
D. Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Permenpora, melakukan intervensi
terhadap Organisasi Olahraga dimana setiap Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga
harus memperoleh rekomendasi Menpora sebelum diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Menpora juga dapat meminta Menteri Hukum untuk membatalkan persetujuan
perubahan pengurus yang tidak mendapatkan rekomendasi Menpora;
E. Pasal 17 ayat (1) Permenpora yang mempersyaratkan kepengurusan dengan memiliki 5 (lima) tahun pengalaman Umum serta Pasal 18 yang menentukan masa jabatan Ketua Umum hanya bisa diangkat Kembali 1(satu) kali lagi akan mempersulit Induk Organisasi
Cabang Olahraga dalam mencari sosok Ketua Umum.
F. Saat ini hampir semua AD/ART Induk Organisasi Cabang Olahraga tidak menerapkan hal Tersebut diatas
G. Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 21 jo Pasal 44 jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Permenpora,
melakukan intervensi serta melanggar peraturan Olympic Charter terhadap otonomi keolahragaan dimana setiap Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga, perubahan kepengurusan Organisasi Olahraga dan perubahan AD/ART Organisasi Olahraga harus memperoleh rekomendasi Menpora sebelum diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Menpora juga dapat meminta Menteri Hukum untuk membatalkan persetujuan perubahan pengurus yang tidak mendapatkan rekomendasi Menpora.
H. Pasal 27 Permenpora dapat dimaknai bahwa Menpora dapat mengabaikan Keputusan BAKI atas konflik internal Organisasi Olahraga tanpa diminta yang bersengketa dan mengambil
alih penanganannya, berdasarkan penilaian Menpora yang menganggap konflik dimaksud berpotensi menimbulkan konflik sosial;