Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Indonesia Anti-Scam Centre Dibentuk, Upaya Tangani Penipuan di Sektor Keuangan Secara Cepat dan Berefek Jera

Indonesia Anti-Scam Centre Dibentuk, Upaya Tangani Penipuan di Sektor Keuangan Secara Cepat dan Berefek Jera

Ekonomi & Bisnis | 2 jam yang lalu
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Indonesia Anti-Scam Centre Dibentuk, Upaya Tangani Penipuan di Sektor Keuangan Secara Cepat dan Berefek Jera

Indonesia Anti-Scam Centre Dibentuk, Upaya Tangani Penipuan di Sektor Keuangan Secara Cepat dan Berefek Jera

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan, telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta.

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya, yang berdampak sangat besar dan luas, sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC guna mengurangi potensi kerugian masyarakat.

Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian mengidentifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan, sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.

“Sudah banyak masyarakat yang kehilangan uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau pendidikan anak dan sebagainya. Kita harus melakukan sesuatu secara bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat,” ujarnya pada Senin (25/11/2024).

Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.

“Ini janji kami untuk melaunching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun OJK sebagai hadiah OJK untuk masyarakat Indonesia,” kata Friderica.

Pembentukan IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan terkait lainnya.

Korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Website IASC mudah digunakan melalui smartphone, sehingga korban dapat segera melaporkannya. Hal ini penting, karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan. Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id.

Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.

IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga komitmen para anggotanya agar upaya penanganan penipuan yang dilaporkan, dapat dilakukan secara cepat dan berefek jera.

Foto: istimewa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER