Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Imigrasi Cermati Permohonan Suaka 5 Warga Negara Yaman di Banjarmasin

Imigrasi Cermati Permohonan Suaka 5 Warga Negara Yaman di Banjarmasin

Hukum & Politik | Minggu, 10 November 2024 | 15:43 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Imigrasi  Cermati Permohonan Suaka 5 Warga Negara Yaman di Banjarmasin

KABARINDO, KALSEL - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) tengah mencermati permohonan suaka lima warga negara Yaman yang tinggal di Banjarmasin, Kalsel.

"Kami lakukan pendalaman dan analisa dulu bersama jajaran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus di Banjarmasin, Minggu.

Junita menyebut pihaknya secara khusus menggelar rapat Timpora membahas penanganan pengungsi dari luar negeri tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Ditegaskan Junita, penanganan pengungsi bukanlah tanggung jawab Imigrasi semata, melainkan membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas instansi antara lembaga di tingkat pusat dan daerah.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar-lembaga untuk menciptakan langkah-langkah penanganan yang komprehensif dan efektif.

"Melalui forum ini diharapkan tercipta langkah-langkah strategis untuk menangani pengungsi sebelum isu tersebut menjadi persoalan yang lebih besar," tegasnya.

Diketahui berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mencatat adanya lima orang warga negara Yaman di wilayah Banjarmasin yang tengah mengajukan permohonan suaka ke Indonesia.

Permohonan suaka adalah permintaan perlindungan yang diajukan oleh orang asing atau orang tanpa kewarganegaraan.

Suaka merupakan bentuk perlindungan yang memungkinkan seseorang untuk tinggal di suatu negara alih-alih dideportasi ke negaranya lantaran takut akan penganiayaan atau bahaya.

Seseorang yang diberi suaka akan mendapatkan hak untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, mengajukan permohonan tempat tinggal tetap, dan kewarganegaraan.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER