KABARINDO, PALEMBANG - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R yang melakukan kasus pelecehan seksual, terancam penjara maksimal 12 tahun.
Hukuman tersebut terancam diberikan kepada R, setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswa.
Ancaman hukuman kepada R diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, mengatakan pasal tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan dan barang bukti.
Alat bukti yang dikumpulkan adalah tiga gawai milik korban, satu gawai milik tersangka, termasuk kartu telepon korban dan tersangka.
Bukti lainnya berupa satu eksemplar tangkapan layar percakapan via Whatsapp.
"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka)," ujar Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan.
"Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," ujar Kombes Hisar Siallagan menambahkan.
Hasil penyelidikan dan ditambah bukti yang ada, membuat tersangka diketahui mengirim pesan yang mengandung muatan pornografi.
"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujar Hisar.
Melalui bukti pesan singkat, R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban.
Tersangka R kini ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB," ujar Hisar.
"Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya," tandasnya," ujar Hisar menambahkan.
Akibat kasus ini, pihak rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan R sebagai dosen serta Kaprodi Jurusan Managemen Fakultas Ekonomi Unsri.
Hal tersebut sesuai keputusan Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan, Selasa (7/12/2021), termasuk dibebas tugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.
Sumber Berita: Antara
Foto: (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)