Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Olahraga > Hidayat Humaid Resmi Daftar ke TPP Calon Ketua Umum KONI DKI 2026-2030

Hidayat Humaid Resmi Daftar ke TPP Calon Ketua Umum KONI DKI 2026-2030

Olahraga | 2 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Hidayat Humaid Resmi Daftar ke TPP Calon Ketua Umum KONI DKI 2026-2030

KABARINDO, JAKARTA - Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2026-2030, Prof Dr Hidayat Humaid M.Pd,  resmi mendaftar 
ke Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta masa bakti 2026–2030, Rabu (31/12).

Lokasi pendaftaran berlangsung di Aula Lantai IV KONI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Hidayat Humaid didampingi Ketua Tim Sukses, Fatchul Anas beserta Tim, antara lain Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai DKI Jakarta, Prof Dr Hj Sylviana Murni, SH,, M.Si,  Ketua Persatuan Boling Indonesia (PBI) DKI Jakarta Roland Waworuntu, Komisaris Utama PAM Jaya H Prasetyo Edo Marsudi SH, dan Ketua Umum IMI DKI Jakarta Anondo Eko.

Tim Hidayat Humaid diterima oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan, Aminullah bersama tim.

"Kami menerima seluruh dokumen persyaratan dari Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Periode 2026-2030, Prof Dr Hidayat Humaid M.Pd," kata Aminullah di hadapan seluruh pendukung Tim Hidayat Humaid.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Sukses Fatchul Anas menjelaskan, Hidayat Humaid sudah mendapatkan 73 surat dukungan dari total 85 cabang olahraga, KONI Kabupaten/Kota, dan Badan Fungsional (Bafung).

"Tapi, empat kepengurusan cabor yang tidak sah sehingga total menjadi 81. Artinya, dengan 73 surat dukungan dari 81 anggota KONI DKI yang sah, sudah terkumpul 89.9% suara," jelas Fatchul Anas.

Jumlah surat suara yang dikumpulkan Hidayat Humaid sebanyak 73 atau setara 89,9% sudah melebihi ketentuan yang 
dihasilkan dalam Rapat Kerja Provinsi KONI DKI Jakarta 2025, yaitu bakal calon harus memeroleh dukungan tertulis dari sedikitnya 20% atau 17 anggota sah KONI Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta lainnya, kata Aminullah, mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Pasal 27, yang menekankan kapasitas kepemimpinan, integritas, serta komitmen terhadap pembinaan olahraga prestasi. Calon diharapkan memiliki kemampuan manajerial, pengabdian, serta ketersediaan waktu yang memadai untuk mengelola organisasi keolahragaan.

Selain itu, kata Aminullah, calon Ketua Umum diwajibkan memahami serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI secara konsekuen dan konsisten. 

Calon juga harus mampu menjadi pengayom dan pemersatu seluruh unsur masyarakat olahraga, memiliki visi yang luas dalam pembinaan olahraga prestasi, serta mampu menjalin kerja sama dengan dunia usaha, instansi terkait, dan lembaga keolahragaan tingkat regional maupun internasional.

Dari sisi administratif, calon Ketua Umum harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Persyaratan domisili dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. Calon juga diwajibkan berpendidikan minimal strata satu (S-1) yang dibuktikan dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

Selain dukungan organisasi, calon Ketua Umum wajib memiliki pengalaman kepengurusan, baik di tingkat KONI Pusat, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, maupun sebagai pengurus anggota KONI Provinsi DKI Jakarta. Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan.

Sejumlah dokumen pendukung lainnya juga menjadi persyaratan, antara lain surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan menjadi Ketua Umum, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah. Calon juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polda Metro Jaya.

Bagi calon yang masih menjabat sebagai Ketua Umum atau pengurus inti anggota KONI Provinsi DKI Jakarta maupun pengurus inti induk cabang olahraga, diwajibkan membuat surat kesediaan untuk mengundurkan diri apabila terpilih. 

Selain itu, calon harus menandatangani pakta integritas serta menyampaikan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta masa bakti 2026–2030.

“Seluruh persyaratan administrasi sudah disampaikan langsung kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan pada saat pendaftaran. Salinan dokumen dalam bentuk digital juga wajib dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat resmi TPP,” jelas Aminullah.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER