KABARINDO, BANDUNG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan menyesal atas perbuatannya.
Penyesalan itu disampaikan oleh Herry Wirawan saat membaca nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang tertutup.
"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Memohon Pengurangan Hukuman
Dodi mengatakan bahwa Herry juga memohon majelis hakim untuk mengurangi hukumannya.
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.
Demi Keselamatan, Atlet Diingatkan Tutup Mulut Soal HAM Selama Jalani Olimpiade Beijing 2022
Nota pembelaan itu sendiri akan direspons oleh kejaksaan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa karena melakukan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren yang ia kelola.
Tuntutan hukuman mati itu diberikan karena kasus yang dilakukan oleh Herry tergolong sebagai kejahatan sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut kebiri kimia, membayar denda sebesar Rp500 juta, dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Herry sendiri dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara