KABARINDO, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis tersebut tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa (15/2/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menilai bahwa tindakan dari Herry Wirawan tidak mempunyai unsur yang bisa meringankan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim menyatakan bahwa Herry bersalah karena telah melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati di pesantrennya di mana beberapa di antaranya sampai hamil dan melahirkan.
Herry dinilai oleh hakim dan jaksa telah melakukan kejahatan yang sangat serius.
BACA JUGA: Viral Tuan Guru Bajang Ditegur Brimob di Sirkuit Mandalika Lombok!
Atas perbuatannya tersebut, Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Lebih Ringan dari Tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Kejati Jabar menuntut Herry hukuman mati.
Namun, karena berbagai pertimbangan, Herry akhirnya diputuskan mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Dengan hukuman itu, harapannya adalah supaya para korban tidak kembali bertemu dengan pelaku sehingga bisa mencegah terjadinya trauma pada korban.
Sumber/Foto: Antara