Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Hati-hati terhadap Penawaran Investasi Aset Kripto dengan Keuntungan Tetap

Hati-hati terhadap Penawaran Investasi Aset Kripto dengan Keuntungan Tetap

Hukum & Politik | Sabtu, 18 Desember 2021 | 12:26 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Hati-hati terhadap Penawaran Investasi Aset Kripto dengan Keuntungan Tetap

Hati-hati terhadap Penawaran Investasi Aset Kripto dengan Keuntungan Tetap

Teliti daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto di Bappebti

Surabaya, Kabarindo- Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Muh. Syist, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap.

“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus meneliti daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto,” ujarnya.

Hal itu dipaparkan Muh. Syist dalam Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) Daerah Jawa Timur dengan tema “Pengaturan dan Pengawasan Fintech Peer to Peer Lending dan Perdagangan Aset Kripto” yang telah diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan update informasi tentang perkembangan Pengaturan dan Pengawasan Fintech Peer to Peer Lending (Fintech P2P) dan Perdagangan Aset Kripto serta memperoleh masukan dari anggota SWI Daerah Jatim dan peserta rakor, sebagai rekomendasi untuk SWI Daerah Jatim menyusun strategi, guna meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online dan investasi aset kripto ilegal.

Muh. Syist mengatakan, dalam melakukan pengaturan perdagangan aset kripto, Bappebti mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, selanjutnya diatur dalam beberapa Peraturan Bappebti.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa perdagangan aset kripto perlu diatur. Pertama, kegiatan ini merupakan kegiatan yang high risk and high return serta terdapat unsur pengelolaan dana masyarakat, Kedua, untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan dan mencurigakan. Ketiga, untuk memberikan kepastian hukum. Keempat, mencegah perdagangan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kelima, untuk memfasilitasi inovasi, pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Muh. Syist memaparkan, ada beberapa proses yang harus dilalui dalam menetapkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan, di antaranya wajib ditetapkan oleh kepala Bappebti, telah dikaji oleh Bappebti, telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan telah memenuhi pedoman penetapan aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Saat ini terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang diawasi oleh Bappebti,” ujarnya.

Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan sekarang ini marak Fintech P2P dan perdagangan aset kripto yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin. Entitas ilegal ini sangat masif melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi atau media sosial sehingga membuat masyarakat tergiur dan mengabaikan resiko yang timbul.

“Penanganan atas penawaran investasi aset kripto dan pinjaman online ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, namun perlu sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas pada sektor tersebut. Rakor ini diharapkan akan meningkatkan komunikasi dan kerja sama antar anggota SWI Daerah Jatim dalam meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat, serta dapat mencegah dan memberantas penawaran investasi dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER