KABARINDO, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI menunda pembacaan sidang putusan banding dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Sedianya pembacaan putusan banding itu dilakukan hari ini Rabu (21/6/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Binsar Pamopo Pakpahan menyebutkan pembacaan putusan banding itu diubah menjadi tanggal 6 Juli 2023.
“Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding ybs. ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB,” kata Binsar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (20/6/2023).
Binsar menjelaskan penundaan itu dilakukan lantaran majelis hakim tingkat banding sampai saat ini masih mempelajari berkas perkara pidana banding dari terdakwa Teddy Minahasa.
“Karena Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” jelas dia.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman terhadap Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu.
Vonis ini pun dianggap lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.