Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Hari Ini, Kabareskrim Polri Jadwalkan Periksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Hari Ini, Kabareskrim Polri Jadwalkan Periksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Hukum & Politik | Kamis, 31 Maret 2022 | 07:23 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Hari Ini, Kabareskrim Polri Jadwalkan Periksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz

KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, pada hari ini, Kamis (31/3/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, Fakarich akan diperiksa dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

"Panggilan kedua hari Kamis jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich," kata Gatot kepada awak media.

Menurut Gatot, Fakarich akan diperiksa terkait perannya dalam merekrut para afiliator.

"Terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para afiliator," ujar Gatot.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap sosok dibalik yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi Afiliator. Adalah, seseorang bernama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER