KABARINDO, JAKARTA - Ferdy Sambo menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (13/2/2023). Sambo menjalani vonis pada hari yang sama dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri itu diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Ferdy Sambo diyakini telah merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya soal skenario seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dia diyakini oleh JPU turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh pihak kepolisian dan PN Jaksel dalam menggelar sidang yang menyedot perhatian publik itu.
Pihak PN Jaksel membatasi jumlah pengunjung pada sidang vonis Sambo. Humas PN Jaksel, Djuyamto menegaskan, kebijakan itu murni karena terbatasnya kapasitas ruang sidang.
Sementara itu, Polres Metro Jaksel juga melakukan penebalan pengamanan di PN Jaksel. Tim Gegana juga sudah diterjunkan pada Minggu (12/2/2023) malam untuk melakukan sterilisasi.