Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Ketua dan Anggota KPU RI

Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Ketua dan Anggota KPU RI

Hukum & Politik | Rabu, 13 September 2023 | 05:22 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran  KEPP Ketua dan Anggota KPU RI

KABARINDO, JAKARTA − Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu  (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota KPU RI.

Sidang pemeriksaan terkait perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (13/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Pengadu I sampai V.

Para Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VII.

Ketua dan Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI sebagai pihak pengadu atas dugaan membatasi tugas pengawasan berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, Ketua dan Anggota KPU RI juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan pertama perkara ini dilaksanakan pada Senin 4 September 2023.

Pada sidang sebelumnya, para Teradu membantah telah membatasi akses data dan dokumen Silon kepada Pengadu. Justru para Teradu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga data serta dokumen seluruh bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER