KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berencana melakukan jemput paksa pada hari ini terhadap Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.
"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa, hari ini, suratnya sudah dikeluarkan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Meski begitu, Gatot tidak bisa memaparkan soal lokasi penjemputan paksa dari Fakarich tersebut. Menurutnya hal itu untuk kebutuhan dari penyidik.
"Posisi tidak bisa kita sampaikan. Ada beberapa yang bisa kami sampaikan ada beberapa yang tidak bisa kami sampaikan," ujar Gatot.
Fakarich dua kali mangkir, pertama panggilan pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Kedua, pada hari ini, Kamis 31 Maret 2022.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.