KABARINDO, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menerima kunjungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidoarjo dan PCNU Kabupaten Banyuwangi.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022) terkait dugaan politik praktis.
Kunjungan yang diwakili Ketua PCNU Kabupaten Sidoarjo HM Zainal Abidin dan Ketua PCNU Kabupaten Banyuwangi KH Mohammad Ali Makki itu bermaksud meluruskan dugaan keterlibatan kedua PCNU tersebut dalam kegiatan politik praktis sebagaimana diberitakan secara luas di berbagai media.
"PBNU mengundang Ketua PCNU Kabupaten Sidoarjo dan Ketua PCNU Kabupaten Banyuwangi untuk menyampaikan laporan dan tabayun atas dugaan politik praktis yang telah tersebar di berbagai media,” kata Gus Yahya dikutip dalam laman resmi NU Online, Rabu,(26/1/2022).
Gus Yahya mengatakan, tabayun penting dilakukan karena keterlibatan NU secara kelembagaan dalam kegiatan partai politik di kedua kabupaten tersebut telah menjadi isu publik yang secara jelas bertentangan dengan pernyataan Ketua Umum PBNU. Di mana, NU tidak boleh menjadi alat atau diperalat untuk kepentingan politik praktis.
"NU secara kelembagaan tidak boleh terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan politik praktis,” ucap Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Tholibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.
Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo dan Ketua PCNU Banyuwangi menyerahkan laporan tertulis kepada Ketum PBNU berisi uraian tentang kronologi peristiwa yang disertai dengan penjelasan terkait lainnya. Selain laporan tertulis, kedua Ketua PCNU juga menyampaikan klarifikasi (tabayun) secara lisan.
Menanggapi laporan tersebut, Gus Yahya menilai bahwa laporan tertulis dan penjelasan secara lisan yang disampaikan telah memberikan gambaran tentang dugaan keterlibatan keduanya dalam kegiatan politik praktis.
Sehingga dapat disimpulkan, adanya kekuranghati-hatian yang menyebabkan NU secara kelembagaan dibawa-bawa ke dalam kegiatan politik praktis di kedua daerah tersebut.
"NU tidak boleh secara kelembagaan dilibatkan di dalam kegiatan partai politik apa pun untuk kepentingan politik praktis. Terkait dengan PCNU Sidoarjo dan PCNU Banyuwangi, PBNU telah memberikan peringatan secara lisan dan arahan tentang hal-hal yang harus dilakukan lebih lanjut,” kata dia.
Sehingga peringatan ini berlaku untuk seluruh PCNU dan PWNU dan seluruh jajarannya se-Indonesia. Apabila di kemudian hari terjadi hal yang sama oleh lembaga apapun dan dimanapun di lingkungan NU, maka PBNU akan memberikan peringatan secara tertulis.