Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Guru Olahraga SMP di Medan Ditangkap, Doduga Lakukan Pelecehan Seksual Belasan Siswi

Guru Olahraga SMP di Medan Ditangkap, Doduga Lakukan Pelecehan Seksual Belasan Siswi

Hukum & Politik | Selasa, 6 Desember 2022 | 20:28 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Guru Olahraga SMP di Medan Ditangkap, Doduga Lakukan Pelecehan Seksual Belasan Siswi

KABARINDO, MEDAN - Polisi telah menangkap oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri di Medan, Sumatera Utara. Pelaku berinisial LS ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap belasan siswinya.

Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, membenarkan penangkapan oknum guru tersebut, Selasa (6/12/2022).

"Iya benar. Sudah diamankan oleh personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Satreskrim Polrestabes Medan," kata Fathir.


Meski begitu, Fathir belum mau mengungkap perihal detail penangkapan dan motif dari aksi kejahatan yang dituduhkan kepada pelaku.

"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orangtua siswi salah satu SMP negeri di Medan, Sumatera Utara, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami anak-anak mereka ke Polrestabes Medan pada Sabtu, 3 Desember 2022.

STTLP/0094/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara itu, terlapor adalah seorang oknum guru olahraga berinisial LS.

LS patut diduga telah melecehkan setidaknya 14 orang siswi di saat jam pelajaran sekolah. Pelecehan itu diduga dilakukan di ruang baca hingga kelas.

Untuk menjalankan aksinya, LS disebut mengancam para siswi akan memberikan nilai buruk jika menolak. Ancaman itu pun membuat para korban ketakutan dan tak mau pergi sekolah.

Pemerintah Kota Medan, melalui Kepala Dinas Pendidikan, Laksamana Putra Siregar, menyebut LS sudah dinonaktifkan sebagai guru di SMP tersebut. Ia dinonaktifkan hingga kasus dugaan pelecehan seksual ini tuntas. Pemko Medan sendiri menegaskan akan memberhentikan LS jika terbukti melakukan pelecehan terhadap siswinya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER