KABARINDO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo turut mengikuti aturan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dengan naik Transjakarta dari rumah dinas menuju agenda pertamanya di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta timur, Rabu pagi.
Berdasarkan pantauan di Halte Matraman, Pramono yang mengenakan baju dinas berwarna putih, tampak turun dari Transjakarta pukul 08.40 WIB.
Sebelumnya, pada pukul 07.50 WIB Pramono berjalan kaki dari Rumah Dinas Gubernur menuju Halte Taman Suropati. Ia pun tampak menunggu bus listrik Transjakarta 4C untuk menuju Halte Carolus.
Sesampainya di Halte Carolus, Pramono melakukan transit dan menaiki bus Transjakarta 5M dari Halte Carolus menuju Halte Matraman.
Pramono turun di halte Matraman karena ia akan memberikan sambutan di acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Balairung. Ia pun langsung berjalan kaki dari halte bus menuju hotel tersebut.
"Ya, menyenangkan naik Transjakarta. Tadi ngobrol ada bapak-bapak yang mendapatkan fasilitas gratis," kata Pramono.
Ia mengatakan saat ini fasilitas transportasi umum di Jakarta sudah baik, namun konektifitas dari berbagai jalur belum maksimal.
Oleh karena itu, kata dia, ke depannya akan melakukan perbaikan secara bertahap terhadap layanan transportasi umum.
"Saya akan segera membuka lima (rute Transjabodetabek) lainnya, yang menghubungkan ke Jawa Barat (tiga rute) dan Banten tambah dua lagi. Mudah-mudahan ini akan membuat kenyamanan dan juga konektivitasnya makin baik,” kata Pramono.
Pramono mengaku karena rumah dinasnya berdekatan dengan Balai Kota Jakarta dan tidak ada transportasi umum menuju ke sana, maka setiap hari Rabu dirinya akan berjalan kaki.
Usai menghadiri acara di Hotel Balairung Matraman, Pramono akan langsung menuju Gedung DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun, dikarenakan keterbatasan waktu, dia pun meminta maaf karena harus menggunakan kendaraan pribadi menuju Gedung DPR RI karena dirinya harus hadir tepat waktu ke rapat tersebut.
“Dengan segala hormat, setelah ini saya akan naik kendaraan pribadi, kendaraan dinas. Dan setelah itu, setelah selesai DPR, saya pulang ke rumah akan menggunakan transportasi umum kembali," kata Pramono.
Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.
Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.
Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.
Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.