JAKARTA, Kabarindo.com : Goethe-Institut dan Kementerian Luar Negeri Jerman menawarkan Dana Bantuan Internasional sebagai upaya meresponsdampak pandemi COVID-19.
Dana bantuan ini diperuntukkan bagi organisasi-organisasi kebudayaan dan pendidikan di luar Jerman, termasuk di Indonesia, yang memiliki peran penting menjagakebebasan berkeseniandan pluralisme di dalam masyarakat.Dana Bantuan Internasional diprakarsai pada musim panas 2020 dengan dukungan organisasi-organisasi perantara lainnya.
Dana bantuan ini berhasil memberi kontribusi dalam mempertahankan kiprah organisasi kebudayaandi luar Jerman dan pada saat yang sama memperkukuh keberagaman sosial dan kehidupan kulturalsetempat.Ketika itu, paneljuri menyeleksi 141 proyek dari 440 pendaftardari 75 negara untuk menerima bantuan pendanaan. Dukungan diberikan kepada proyek-proyek dari benua Afrika, kawasan Timur Tengah, Asia Tengah dan Tenggara, Eropa bagian tenggara, serta Amerika Selatan.Berkat sukses besar yang diraih pada 2020, Kementerian Luar Negeri Jerman, Goethe-Institut, dan mitra-mitra konsorsium sepakat untuk melanjutkan pendanaanpada tahun 2021.
Kementerian Luar Negeri Jerman telah melipatduakandana menjadi sekitar 6 juta euro (sekitar 105miliar rupiah). Jumlah pendanaan individual maksimal yang diizinkan dinaikkan menjadi 30.000 euro (sekitar 525juta rupiah). Goethe-Institut kembali bertugas menangani seluruh koordinasi pendanaantersebut. Mitra lain dalam konsorsium 2021 adalah S. FischerFoundationdan Robert BoschFoundation, yang menyediakan dana tambahan.Pendaftarandi IndonesiaDi Indonesia, proses pendaftaranuntuk Dana Bantuan Internasional sudah dibuka dan akan berlangsung sampai 7 Mei 2021.
Pendaftarandapat diajukan lewat Goethe-Institut Indonesien melalui alamat email berikut: elieffundindonesia@goethe.de.Periode pendanaan adalah dari September 2021 sampai Februari 2022.“Sebagian besar organisasi kebudayaan di Indonesia bergantung pada pemasukan yang hilang akibat pandemi. Melalui program bantuan ini, kami berharap dapat mempertahankan struktur-struktur yang rapuh dan dengan demikian juga kekayaan skena budaya Indonesia,”ujar Dr. Ingo Schöningh, Kepala Bagian Program Goethe-Institut Indonesien, Jumat (16/4/2021).
Organisasi yang dapat diberi bantuan harus memenuhi berbagai kriteria, antara lain berpengalaman menjaga kebebasan berkeseniandan pluralisme di dalam masyarakat; telah berkiprah dengan sukses sebagai organisasi selama minimaltiga tahun; sepak terjangnya terkendala oleh konsekuensi pandemi COVID-19 dan tidak tersedia sumber dana lain untuk pengembangan proyek-proyeknya.
Selain itu, organisasi yang mendaftar harus memiliki pengalaman bekerja sama denganGoethe-Institut, Kedutaan Besar Jerman, S. FischerFoundation, atau Robert BoschFoundation.Kerja sama yang pernah dilakukan harus dicantumkan dalam surat “Pernyataan Organisasi” dari pendaftar.Keputusan pemberian dana akan ditentukanoleh beberapa juri yang terdiri dari wakil-wakil konsorsium Dana Bantuan Internasional 2021 dan anggota-anggota juri eksternal dengan pengetahuan regional.