KABARINDO, JATIM - Randy Bagus telah resmi menanggalkan seragam polisinya dan berganti menjadi baju tahanan.
Setelah dilakukan proses penyidikan terkait kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari, Polri resmi menghukum Randy Bagus dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dengan demikian, Randy Bagus akan menjalani hukuman sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya.
Dilansir dari Polda Jatim, Randy Bagus kini telah menggenakan seragam tahanan dan mendekam di balik jerusi besi.
Raut muka pasrah menyelimuti pria yang telah terlibat pembunuhan pada seorang wanita berusia 23 tahun bernama Novia Widyasari Rahayu.
Tiada kata maaf untuk pembunuh dan pemerkosa, Randy dengan sengaja telah menyuruh Novia melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 dan pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Namun kemungkinan ia dijerat pasal lain masih sangat besar.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan ditemukan bekas minuman bercampur potassium di dekat jenazah Novia Widyasari.
Sumber: Polda Jatim