FIF Capai Laba Bersih Rp.2,47 Triliun pada 2021
Berikan tips agar kredit tidak bermasalah
Surabaya, Kabarindo- Kinerja PT Federal International Finance (FIF) sepanjang 2021 meningkat signifikan yang didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak kastemer dalam proses penagihan.
Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8% yaitu senilai Rp.2,47 triliun pada 2021 dibandingkan periode yang sama pada 2020 sebesar Rp.1,49 triliun. Peningkatan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya perusahaan pembiayaan. PT FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9% pada 2021, membaik dibandingkan tahun 2020 dengan presentase NPF sebesar 1,5%.
NPF merupakan indikator utama kinerja perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, mengatakan membaiknya kinerja PT FIF didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan regulasi pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan.
“PT FIF juga mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem,” katanya pada Rabu (23/03/2022) dalam diskusi bertajuk “Bincang Hangat FIFGROUP Bersama FORWOT : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah”.
Menurut Riadi, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan. Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial. Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh kastemer.
Untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari kastemer, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh kastemer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card dan surat somasi resmi dari PT FIF.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk kastemer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Jika selama dilakukan proses penagihan, kastemer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari, kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial. PT FIF melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. Ada 3 yang harus diperiksa oleh kastemer terhadap juru tagih. Saat kastemer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia, juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF.
“Hal ini jarang diperhatikan oleh kastemer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.
Ia menjelaskan, biasanya kastemer syok menghadapi situasi seperti ini. Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Karena itu, FIF harus melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat.
Riadi menambahkan, kastemer sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran agar jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan. Kastemer tidak perlu takut menghadapi juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan.
“Pada dasarnya kami selalu terbuka pada kastemer untuk berdiskusi lebih dulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama kastemer dengan itikad baik datang ke kantor, akan kami carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Riadi.