KABARINDO, JAKARTA-Badan Reserse Kriminal Polri langsung menahan Ferdinand Hutahaean setelah menetapkannya menjadi tersangka. Pihak kepolisian menilai ada alasan subyektif dari keputusan itu, salah satunya takut mengulangi perbuatannya.
Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara karena cuitan "Allahmu lemah". Bareskrim menjeratnya dengan 2 Undang-Undang sekaligus.
"Itu alasan subyektif dari penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Ramadhan menambahkan, alasan subyektif lainnya, penyidik khwatir Ferdinand melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan obyektif adalah pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Ancaman 10 Tahun
Adapun polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun. Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam.
Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Ramadhan mengungkapkan dokter telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hasilnya, kata dia, dokter menyatakan Ferdinand bisa ditahan.