Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Hukum & Politik | Selasa, 11 Januari 2022 | 06:18 WIB
Editor : Mulkia Hakim

BAGIKAN :
Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

KABARINDO, JAKARTA-Badan Reserse Kriminal Polri langsung menahan Ferdinand Hutahaean setelah menetapkannya menjadi tersangka. Pihak kepolisian menilai ada alasan subyektif dari keputusan itu, salah satunya takut mengulangi perbuatannya.

Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara karena cuitan "Allahmu lemah". Bareskrim menjeratnya dengan 2 Undang-Undang sekaligus.

"Itu alasan subyektif dari penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Ramadhan menambahkan, alasan subyektif lainnya, penyidik khwatir Ferdinand melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan obyektif adalah pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Ancaman 10 Tahun

Adapun polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun. Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam.

Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Ramadhan mengungkapkan dokter telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hasilnya, kata dia, dokter menyatakan Ferdinand bisa ditahan.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER