Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Iptek > Facebook Perkenalkan Fitur Tagihan “ Split Bill” Bawaan

Facebook Perkenalkan Fitur Tagihan “ Split Bill” Bawaan

Iptek | Selasa, 7 Desember 2021 | 10:45 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Facebook  Perkenalkan Fitur Tagihan “ Split Bill” Bawaan

KABARINDO, JAKARTA  - Facebook, salah satu aplikasi populer terus mengembangkan fitur terbarunya. Kali ini, Facebook Meta memperkenalkan fitur pemisahan tagihan atau split bill bawaan di Facebook Messenger.  

Dikutip dari The Verge, Selasa (7/12/2021), fitur tersebut akan diuji pada pengguna di AS mulai minggu depan. Fitur ini dapat berguna untuk situasi seperti membagi tagihan restoran dengan teman atau membagi tagihan lainnya.
 

Dengan fitur ini, pengguna dapat meminta uang langsung di obrolan grup dan melihat siapa yang telah membayar atau belum. Pengguna dapat melihat cara kerjanya dalam serangkaian tangkapan layar yang dibagikan Meta.

Fitur ini hadir tak lama setelah David Marcus, kepala cryptocurrency Meta dan mantan pemimpin Messenger, mengumumkan bahwa dia akan meninggalkan perusahaan.

Meta juga telah menambahkan Efek Grup baru, yang memungkinkan orang-orang di Messenger dan panggilan video Instagram menggunakan efek augmented reality yang sama secara bersamaan yang telah dibuat dengan pembuat konten populer.
(Foto : Timesofindia)

ni telah tayang di https://techno.okezone.com/
dengan judul "Facebook Messenger Uji Fitur Split Bill Bawaan, Bayar Tagihan Makin Mudah! : Okezone techno",
Klik untuk baca: https://techno.okezone.com/read/2021/12/07/57/2512998/facebook-messenger-uji-fitur-split-bill-bawaan-bayar-tagihan-makin-mudah.

Download aplikasi Okezone Portal Berita Online Indonesia , Lengkap Cepat Beritanya:
Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=linktone.okezone.android
iOS: https://apps.apple.com/us/app/okezone-com-news/id624468351

RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER