KABARINDO, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan penyerapan batu bara dalam negeri hingga awal Desember baru menyentuh 121,3 juta ton, atau sekitar 88,2% dari target Dometic Market Obligation (DMO). Meski demikian pada tahun ini, ia memprediksi bahwa kebutuhan batu bara industri nasional akan lebih besar dibandingkan kewajiban alokasi domestik oleh para produsen batu bara.
Menurut data Kementerian ESDM, kebutuhan batu bara dalam negeri diprediksi meningkat di tahun 2022 dengan volume 190 juta ton. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kuota DMO tahun ini yang mencapai 137,5 juta ton. Sementara proyeksi target produksi 2022 berada di kisaran 637 juta hingga 664 juta ton, sedangkan target produksi batu bara 2021 mencapai 625 juta ton.
“Data dari Kementerian ESDM juga mengungkapkan bahwa fenomena alam, seperti Badai La Nina yang menerjang Pulau Kalimantan pada November lalu sehingga meningkatkan curah hujan tinggi, menyebabkan realisasi produksi batu bara hingga awal Desember mencapai 560 juta ton atau sekitar 89,6% dari target,” menurut keterangan tertulis Kementerian BUMN, Selasa (4/1/2022).
Dalam rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP, Senin (2/1) malam, disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direview per bulan dan yang tidak menepati sesuai kontrak akan diberikan penalti, bahkan dicabut izinnya.
"Para menteri yang terkait suplai batubara dan LNG untuk mendukung pasokan listrik nasional langsung membagi tugas. Kami di Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan suplai sesuai dengan rapat bersama Kejaksaan Agung dan BPKP. Intinya, kebutuhan energi dalam negeri akan jauh lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan," pungkas Erick.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor batu bara selama Januari menyusul terjadinya defisit pasokan batu bara PT PLN (Persero). Jika tidak disetop, dikhawatirkan 10 juta pelanggan PLN akan mengalami pemadaman listrik. (Foto: Website Kementerian BUMN)