KABARINDO, JAKARTA- Roket Falcon 9 milik SpaceX akan menabrak Bulan pada 4 Maret mendatang. Hal ini bisa berujung runyam di mana CEO SpaceX Elon Musk bisa saja digugat karena tabrakan ini.
Setelah astronom menemukan bahwa bagian second stage roket SpaceX akan menabrak Bulan, banyak pertanyaan yang mencuat tentang legalitas membuang sampah antariksa ke permukaan Bulan.
Beberapa pakar hukum beragumen jatuhnya roket SpaceX di Bulan bisa menjadi alasan untuk menggugat Musk dan SpaceX. Tapi kemungkinan gugatan seperti ini tidak akan menjadi kenyataan.
"Secara teori, ya. Prakteknya, kemungkinan tidak," kata pengacara Steven Kaufman kepada Forbes, seperti dikutip dari Futurism, Minggu (6/2/2022).
Tentu saja alasan terbesar mengapa Musk dan SpaceX tidak akan digugat adalah karena tidak ada negara atau entitas yang memiliki Bulan. Tapi, kalau misalnya roket SpaceX jatuh dan menabrak wahana antariksa yang ada di Bulan, seperti rover Yutu-2 milik China, bisa saja pemilik rover menggugat Musk dan perusahaannya.
Menurut Outer Space Treaty 1996 dan Convention on International Liability for Damage Causes by Space Objects 1972, negara bisa mengajukan gugatan hukum jika wahana antariksa mereka dirusakkan oleh negara lain.
Meski begitu, hal seperti ini memang belum pernah terjadi sebelumnya. "Tidak ada banyak preseden yang terjadi sebelumnya," kata pengacara Scot Anderson kepada Forbes.
Menariknya, sudah ada satu gugatan hukum yang diajukan sejak kedua perjanjian itu disahkan. Pada tahun 1978, satelit Uni Soviet hancur di atas langit Kanada dan menyebarkan material radioaktif di atmosfer.
Pemerintah Kanada kemudian meminta Uni Soviet untuk membayar ganti rugi sebesar USD 6 juta. Tapi akhirnya jumlah yang dibayarkan sebesar USD 3 juta.
Roket Falcon 9 milik SpaceX sendiri akan jatuh di sisi terjauh Bulan pada 4 Maret 2022 setelah terombang-ambing di luar angkasa selama tujuh tahun. Bagian second stage seberat empat ton itu akan menabrak Bulan dengan kecepatan 2,58 km/detik.
Sumber: detik.com
Foto: spin esports