KABARINDO, BANDA ACEH - Dua pejabar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diperiksa Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi keterangan pengelidikan.
Dua pejabat itu adalah JM, anggota tim Kelompok Kerja Pemilihan VII ULP Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Tenggara, serta ZF, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
"Kedua pejabat tersebut dimintai keterangan sebagai saksi. Posisi kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Hadi.
" Keduanya diperiksa jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus."
Korupsi Sapi
Dinas Pertanian jadi pihak yang mengelola pengadaan sapi ternak itu.
Anggaran tahun 2019 digunakan dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Sebanyak 200 ekor sapi dibeli, dengan banyak yang dalam keadaan sakit.
Pembelian dilakukan memang bukan dari tempat dengan jaminan kesehatan hewan dan pembibitan yang baik.
Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan fakta hukum terkait dugaan penyelewengan.
Sumber: Antara
Foto: Antara