KABARINDO, JAKARTA - Soal pengungkapan dugaan korupsi proyek satelit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beri dukungannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Dugaan korupsi proyek satelit ini kabarnya merugikan negara hingga Rp800 miliar.
LPSK berharap Kejagung bisa memberi perlindungan kepada saksi, terutama justice collaborator dan juga ahli dalam kasus itu.
"LPSK mendorong Kejagung mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit," ujar Edwin.
"LPSK mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini berani bersuara membantu proses penegakan hukum. Negara melalui LPSK akan memastikan perlindungan sehingga para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman."
Tahap Penyidikan
Kejagung kini sudah menaikkan status penanganan kasus ini menjadi ke tahap penyidikan.
Kasus ini terbongkar berawal dari kekosongan pengelolaan.
Saat itu, satelit Garuda-1 keluar dari orbit dari slot orbit 123 derajat BT.
Pihak Kemenkominfo memnuhi permintaan Kemenhan guna pengelolaan satelit itu.
Meski persetujuan penggunaan slot orbit belum terbit, Kemenhan sudah membuat kontrak sewa satelit. Hal ini yang kemudian jadi masalah.
Sumber: Antara
Foto: Antara