KABARINDO, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dalam Rapat Paripurna DPR ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-undang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
“Setuju,” ucap seluruh anggota dewan disusul ketokan palu.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan dibawa ke rapat paripurna besok, Selasa 25 Agustus 2025.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut RUU tersebut pun telah disetujui oleh seluruh fraksi partai politik (parpol) setelah menyampaikan pandangannya dalam rapat.
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025)
Adapun substansi perubahan UU tersebut yaitu pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, kuota petugas haji dan ada penyesuaian mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak menjadi permasalahan di Arab Saudi.