KABARINDO, JAKARTA - Posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan industri halal terbesar di dunia terus menjadi perhatian bagi pemerintah.
Sebagai upaya untuk terus mendorong pengembangan industri halal di Indonesia tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham.
“Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang ada (di) menengah dan besar. Mereka akan mendapat fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah melalui alokasi anggaran yang disiapkan baik oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta,” ungkap Aqil.
Dalam hal ini sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK yang mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.
“Jadi Rp0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu tetapi kemudian biaya ini ditanggung oleh Pemerintah,” terang Aqil.
Peluncuran Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa kementerian dan lembaga menjadi strategi mempercepat sertifikasi halal UMK. Diharapkan sebanyak 80% UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga memiliki sertifikasi halal.
Percepatan implementasi sertifikasi halal UMK akan dilakukan melalui pembentukan task force (gugus tugas) lintas Kementerian/Lembaga.
“Kementerian yang memiliki binaan UMKM, program pembinaan untuk mikro dan kecil, pemerintah daerah yang tadi mensupport usaha mikro dan kecil berkembang di tempatnya, harus kita kolaborasikan dalam bentuk task force yang lebih konkrit, task force yang kerjanya lebih cepat, dan juga kita harapkan bisa melakukan sertifikasi halal dalam jumlah yang masif,” ungkap Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar.
Melalui sertifikasi tersebut, para pelaku UMK diharapkan memproduksi produk halal dan memperluas pemasaran produknya menembus pasar global.
Langkah ini juga didukung Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar yang mengatakan percepatan implementasi sertifikasi halal akan berdampak positif bagi pelaku UMK.
Berdasarkan pengalamannya berdiskusi dengan pelaku usaha, ia mengungkapkan banyak konsumen yang mempertanyakan kehalalan dari produk makanan dan minuman yang akan dibeli.
“Ini berarti memperlihatkan bahwa dari perspektif bisnis, sertifikasi halal juga akan memberikan tambahan pendapatan atau extended profit,” jelas Sapta.
Sumber/Foto: Kemenkeu