Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > DMI Banten Perkuat Perlindungan Aset Umat

DMI Banten Perkuat Perlindungan Aset Umat

Berita Utama | 4 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
DMI Banten Perkuat Perlindungan Aset Umat

KABARINDO, SERANG  – Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Banten bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf masjid dan

musholla pada gelaran acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Masjid Raya al-Bantani, Sabtu (6/9). Langkah ini menegaskan akselerasi penataan dan perlindungan aset keagamaan di Banten. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kakanwil BPN Banten Sudaryanto, S.H., M.M. bersama Ketua PW DMI Banten KH Bunyamin Hafidz.

“Kami terus mendorong program sertifikasi tanah wakaf masjid, musholla dan pesantren ini bekerjasama dengan Kanwil BPN Banten,” ujar Kiai Bunyamin.

PW DMI Banten mengajak Pimpinan Daerah DMI kabupaten/kota segera menginventarisasi tanah wakaf untuk menghindari potensi sengketa dan alih fungsi demi kemaslahatan umat.

Program sertifikasi ini dinilai strategis karena memberi kepastian hukum, memperkuat tata kelola nazir, serta membuka peluang optimalisasi lahan untuk pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Berikut daftar penerima sertifikat wakaf dengan NIB terdaftar di BPN:

  1. Hj. Serli Andriani; Luas 1524 m2; Karya Sari, Cikeudal; Penggunaan: Masjid Kubah Emas; Kabupaten Pandeglang
  2. Samun Syibli; Luas 495 m2; Kedaleman, Cibeber; Penggunaan: Musholla; Kota Cilegon
  3. Ustad Saefudin; Luas 711 m2; Drangong, Taktakan; Penggunaan: Masjid, Kota Serang
  4. Achmad Suryawijaya; Luas 300 m2; Muaraciujung Timur, Rangkasbitung; Penggunaan: Masjid Jami’ At Taubah, Kabupaten Lebak
  5. Suharyo; Luas 321 m2, Pamulang Barat, Pamulang; Penggunaan: Masjid, Kota Tangerang Selatan
  6. Suhendar; Luas 242 m2; Sarua, Ciputat; Penggunaan: Masjid, Kota Tangerang Selatan
  7. Bardan; Luas 290 m2; Sawah Baru, Ciputat; Penggunaan: Masjid, Kota Tangerang Selatan
  8. Soleh Alamsyah; Luas 200 m2; Cikokol, Tangerang; Penggunaan: Masjid Jami Al Huda, Kota Tangerang
  9. H. Abdul Muthi; Luas 991 m2; Peusar, Panongan; Penggunaan: Masjid, Kabupaten Tangerang
  10. Nanang Kusnadi; Luas 150 m2; Bojongrenged, Teluknaga; Penggunaan: Masjid; Kabupaten Tangerang
  11. Sarjani; Luas 748 m2; Silebu, Kragilan; Penggunaan: Masjid; Kabupaten Serang
  12. Nurhali; Luas 1707 m2; Mekar Baru, Petir; Penggunaan: Masjid; Kabupaten Serang.
  13.  

PW DMI Banten mendorong:

  • Nazir menyiapkan dokumen legal (AIW, SK Nazir, peta bidang).
  • Pendataan digital aset wakaf di tiap kabupaten/kota.
  • Kolaborasi lanjutan dengan KUA, BWI, dan BPN.
    •  

Dengan penyerahan sertifikat wakaf ini, DMI Provinsi Banten berharap masjid, musholla, dan pesantren di Banten semakin terlindungi secara hukum serta mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat Islam


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER