Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Ditagih Utang Dana SEA Games 1997, Ini Kata Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo

Ditagih Utang Dana SEA Games 1997, Ini Kata Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo

Ekonomi & Bisnis | Jumat, 25 Februari 2022 | 09:37 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Ditagih Utang Dana SEA Games 1997, Ini Kata Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo

KABARINDO, JAKARTA - Bambang Trihatmodjo memberikan tanggapan terkait dana talangan yang diberikan pemerintah dalam penyelenggaraan SEA Games 1997. Melalui kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita menyampaikan penagihan tersebut tidaklah adil.

"Sehingga, penagihan ini juga kan jauh dari nilai keadilan," kata Bambang melalui kuasa hukumnya, Kamis (24/2).

Penyelenggara SEA Games 1997 adalah hasil kerja sama Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) PT Tata Insani Mukti (TIM) dan tagihan utang sebesar Rp64 miliar diberikan kepada Bambang. Angka tersebut merupakan akumulasi dari utang dengan jumlah Rp 35 miliar dan bunga sebesar 15 persen per tahunnya.

"Kalau tagihan yang muncul, kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi tagihan yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen itu jadi sekian," jelas Prisma.

Tim kuasa hukum Bambang lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho mengungkapkan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah untuk SEA Games 1997 bukanlah dana dari APBN.

Menurut Shri, dana talangan itu berasa dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikirim ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk Pemusatan Latihan Nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertandung di SEA Games 1997.

"Dana talangan Rp35 miliar berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan dulu, sekarang KLHK. Itu pun jadi dana swasta juga, bukan APBN. Jadi ini harus dipahami," ujar Shri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kliennya meminta agar pemerintah juga bisa melihat secara objektif dalam menyelesaikan sengketa utang SEA Games 1997.

"Kami hanya mau meluruskan pada kedudukan persoalannya. Jangan sampai terjadi kezaliman di dalam proses penyelesaian kewajiban," ucap Shri.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo perihal tagihan utang SEA Games 1997 silam. Dalam artian Bambang harus membayar utang sebesar Rp68 miliar kepada pemerintah. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bambang ke pemerintah RI, salah satunya adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: (Detikcom/Hasan Alhabshy)


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER