KABARINDO, SURABAYA – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita diperiksa penyidik Polda Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Ia diperiksa sebagai tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022).
Akhmad Hadian Lukita didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan ini, kuasa hukum Dirut LIB, Amir Burhanuddin menyebut beberapa pertanyaan yang dicecar tim penyidik hampir sama seperti ketika diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam pemeriksaan ini masih dibutuhkan penjelasan lebih detail.
“Banyak hal terkait waktu, terkait inspeksi, macam-maca,” katanya.
Amir menambahkan, materi pemeriksaan sebagai tersangka ini lebih banyak terkait waktu pertandingan dan juga inspeksi stadion. Hingga sore ini, Akhmad masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrimum Polda Jatim.
Sebagaimana diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.