KABARINDO, JAKARTA - Sebuah video rekaman beredar dan menduga adanya keterlibatan Wamendes PDTT (Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi), Prof Paiman Raharjo dalam praktik kampanye terselubung. Paiman diduga melakukan pengarahan untuk adanya dukungan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada video berdurasi 1,45 detik itu diperlihatkan sosok terduga Paiman Raharjo menggunakan baju merah dan mengaku telah berkomunikasi dengan Gibran. Ia pun bercerita bahwa telah menegaskan akan memberi bantuan terhadap Gibran pada Pemilu 2024 mendatang.
Bahkan, Paiman sempat menyebut bahwa dirinya tidak boleh terlalu tampil dan berkampanye karena bisa mendapat hukuman.
“Saya tidak boleh terlalu tampil karena saya wakil mentri nanti saya di pinalti,” tutur pria diduga Paiman Raharjo. Ia menambahkan, “Oleh karena itu saya hanya mendukung nanti terkait didalamnya dan sebagimananya”.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/ tim kampanye pemilu. Bahkan UU Pemilu lewat Pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Tidak hanya itu, aturan ini turut mengatur pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Dan dalam pasal itu diatur juga mengenai Pejabat Porpol dan Non Parpol boleh berkampanye selama ia didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU.
Namun jika pejabat negara ingin ikut sebagai tim kampanye pemilu, maka diwajibkan untuk melakukan cuti, seperti yang tertera dalam Pasal 281 UU tentang Pemilu.