Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Hukum & Politik | 5 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

KABARINDO, JAKARTA - Manager Willfitness, sebuah tempat kebugaran di bilangan Kosambi, Jakarta Barat, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana keanggotaan (member).

Kasus ini berawal ketika pria berinisial HO yang menjabat sebagai Manager Distrik Willfitness Kosambi, menghubungi AS, member di tempat fitness tersebut terkait perpanjangan keanggotaan, Kamis (23/1/2025) pagi.

“Ketika dihubungi, saya menyatakan akan memperpanjang membership tanpa personal trainer, oleh karena jatah sebelumnya masih ada,” aku AS, Senin (3/2/2025).

Ketika itu, HO meminta bantuan AS mentransfer Rp 15,5 juta uang personal trainer dengan dalih pihaknya mau tutup buku penjualan. HO berjanji uang tersebut akan dikembalikan di hari itu juga dari bagian Finance Willfitness. Merasa percaya, AS pun mentransfer dana yang diminta untuk membantu HO dengan membubuhkan notes “100 sesi PT by District”.

Siangnya, kembali HO mengontak AS dan lagi-lagi meminta bantuan mentransfer uang dengan nilai yang sama dengan alasan ia membantu tim penjualan agar mencapai target. Dana sebesar Rp 15,5 juta ditransfer AS ke rekening atas nama Aan Darwati, yang menurut HO adalah member di tempat tersebut.

Sempat menolak

Sekitar pukul 15.19 WIB, kembali HO menghubungi AS dan meminta untuk mentransfer uang untuk ketiga kalinya dengan dalih tidak ada notes pada transferan sebelumnya.

“Ketika diminta untuk transfer uang ketiga kali, saya menolak. Namun HO terus menelepon dan mengatakan kalau tidak ditransfer yang ketiga, maka dana yang pertama dan kedua tidak dapat dilakukan refund hari itu juga. Jelas itu tidak sesuai dengan kesepakatan di awal,” terangnya.

AS keberatan jika uang yang telah ditransfer tidak bisa dikembalikan di hari itu juga. Hingga pukul 18.00 WIB, uang AS tak kunjung ditransfer. Bahkan dengan entengnya HO mengatakan bahwa bagian finance sudah pulang.

Keesokan harinya, dengan berat hati AS mentransfer Rp 15,5 juta, sesuai permintaan HO dengan notes “PT bisa Refund Full Acc District”. Kepada AS, HO mengaku punya wewenang melakukan tanda tangan pada pihak Finance Willfitness.

Selang beberapa saat, AS menghubungi HO untuk mempertegas pengembalian dana total Rp 62 juta. HO menyatakan akan ditransfer sebelum pukul 18.00 WIB. Bahkan HO sempat mengaku saat itu data sudah selesai diproses.

Ternyata, apa yang dijanjikan HO tak kunjung terealisasi. Hingga 1 Februari, dana yang ditransfer hanya Rp 15,5 juta.

“Jelas saya mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil dikarenakan perbuatan PT WCI yang dalam hal ini atas nama HO,” tegas AS yang juga dikenal sebagai pengacara ini.

Tak tunggu lama, AS pun melayangkan somasi ke PT WCI atas kelakuan HO. “Tindakan HO masuk kategori perbuatan melawan hukum, dalam hal ini penipuan dan penggelapan. Melanggar pasal 378 jo Pasal 372 KUHP,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari PT WCI terhadap somasi tersebut. Pun pihak HO belum memberikan klarifikasi.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER